Wednesday 22 February 2017

Contoh Kasus Moralitas Dan Hukum Forex

BAB Ich PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Tuntutan terhadap kualitas pelayanan kebidanan semakin meningkat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan als teknologi dan era globalisasi. Pemahaman Yang baik mengenai etika profesi merupakan landasan Yang Kuat bagi profesi Bidan Agar Mampu menerapkan dan memberikan pelayanan kebidanan Yang profesional dalam melakukan profesi kebidanan, dan dalam berkarya di pelayanan kebidanan, baik kepada individu, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, para Bidan maupun calon Bidan Harus Mampu memahami kondisi masyarakat Yang Semakin kritis dalam memandang kualitas pelayanan kebidanan, termasuk pula ketidakpuasan dalam pelayanan. 1.2 Tujuan Penulisan Tujuan pembuatan makalah ini adalah. ein. Mengetahui pengertian etika, etiket, moralischen dan hukum. B. Memahami sistematika etika. C. Mengetahui fungsi etika dan moralitas dalam pelayanischen kebidanan. D. Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Etika Profesi Dan Hukum Kesehatan. 2.1 Pengertian Etika, Etiket, Moral dan Hukum Istilah Etika Berasal Dari Bahasa Yunani kuno. Kata Yunani Ethos dalam bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak, waktu, perasaan, sikap dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta ethan mempunyai arti adat kebiasaan. Menurut filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai nicht verfügbar menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, il il il il il il il il il il................................... Etika berasal Dari bahasa Inggris Ethik, artinya pengertian, ukuran tingkah laku atau perilaku Manusia Yang baik, yakni tindakan Yang tepat yagn Harus dilaksanakan oleh Manusia sesuai dengan moralische Pada umumnya. Etika Berasal Dari Bahasa lateinisch Mos atau Mores (jamak), artinya moral, yang berarti juga adat, kebiasaan, sehingga makna kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa asalnya berbeda. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesien (Poerwadarminta, 1953), Etika artinya ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moralisch). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesien (Depdikbud, 1988) etika mengandung arti: 1) Ilmu tentang apa yang baik als apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral. 2) Kumpulan als atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3) Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan Bertens merumuskan arti kata etika sebagai berikut: 1) Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moralischen Yang Menjadi pegangan bagi seseorang atau Suatu Kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, arti ini bisa dirumuskan sebagai sistem nilai. Sistem nilai bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial. 2) Etika berarti kumpulan asa atau nilai moralisch. Yang Dimaksud Disini Adalah Kode Etik. 3) Etika mempunyai kunsti ilmu tentang apa yang baik atau Buruk. B. Moral Moralischen adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moralische juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atur buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai. Moralitas berasal dari bahasa Latein Moralis, artinya: 1) Segi moralischen suatu perbuatan atau baik buruknya. 2) Sifat moralischen atau keseluruhan azas dan nilai yang berkenaan dengan baik buruk. Etiket berasal Darir Bahasa Inggris Etikette. Etika berarti moralische, sedangkan etiket berarti sopan santun. Persamaan etika dengan etiket adalah: 1) Sama-sama menyangkut perilaku manusia. 2) Mitglieder-Norma bagi perilaku manusia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Pengertian Kode Etik Adalah Norma-Norma Yang Harus Diindahkan Oleh Setiap Profesi Didalam Melaksanakan Tugas Profesinya und Didalam hidupnya di masyarakat. Kode etik juga diartikan sebagai Suatu ciri profesi Yang bersumber Dari nilai-nilai interne dan eksternal Suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan komprehensif Suatu profesi Yang memberikan tuntunan bagi Mitglieder Nutzer dalam melaksanakan pengabdian profesi. Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moralisch. Hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya moralischen juga berhubungan erat dengan hukum. Moralischen hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya hukum. Contah bahwa mencuri itu adalah moralisches yang tidak baik, supaya prinsip etis ini berakar di masyarakat maka harus diatur dengan hukum. 2.2 Sistematika Etika Hati nurani akan Mitgliedschaft penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku nyata kita. Hati nurani memerintahkan atau Melanie kita untuk melakukan sesuatu sekarang dan disini. Ketika kita tidak mengikuti hati nurani berarti kita menghancurkan integritas kepribadischen kita dan mengkhianati martabat terdalam kita. Hati nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia mempunyai kesadaran. Berikut ini ada beberapa contoh-contoh pengalaman hati nurani sesuai lingkup pengalaman tugas sebagai bidan. 8220Seorang bidan menjalankan praktek pelayanischen kebidanan di klinik atau rumah bersalin, kemudian ada seorang remaja datang diantar oleh ibunya. Kemudian diperoleh Daten hasil anamnese bahwa remaja tersebut hamil di luar nikah atau ungewollte Schwangerschaft, kemudian atas permintaan si ibu Dari remaja tersebut meminta untuk menggugurkan janin Yang dikandung anaknya. Dengan menawarkan sejumlah besar uang yang menggiurkan bila si bidan bersedia menggugurkan kandungan anaknya. Bidan tersebut pada dasarnya menyadari bahwa peruanischen tersebut melanggar kode etik profesi bidn dan aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Tapi bidan tersebut tergiur oleh uang yang begitu besar. Bidan tersebut akhirnya memutuskan untuk menggugurkan kandungan si remaja tersebut. Ich bin mendapat uang yang banyak, namun dalam batinnya merasa gelisah. Ia merasa malu Pada dirinya sendiri, batinnya tidak tenang.8221 Kisah tersebut diatas merupakan contoh Yang dapat digunakan sebagai bahan refleksi perenungan mengenai seperti apa hati Nurani itu. Dalam hati nurani ada suatu kesadaran bahwa ada yang turut mengetahui tentang perbuatan-perbatanischen kita. Hati nurani merupakan semacam saksi terhadap perbatanische moralische kita. Hati nurani bisa merupakan penilaian terhadap perbuatan yang berlangsung di masa lampau (retrospektif). Hati nurani juga bisa merupakan penilaian peruanischen yang sedang dilaksanakan saat ini atau penilaian terhadap peruanischen kita di masa yang akan datang (prospektif). B. Kebebasan Dan Tanggung Jawab Terdapat hubungan timbal balik antara kebebasan als tanggung jawab, sehingga pengertian manusia bebas dengan sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung jawab. Tidak mungkin kebebasan tanpa tanggung jawab als tidak mungkin tanggung jawab tanpa kebebasan. Batas-batas kebebasan meliputi: 1) Faktor intern 3) Kebebasan orang gelegen 4) Generasi penerus yang akan datang Tanggung Jawab dalam arti sempit berarti bahwa seseorang Harus Mampu menjawab, tidak boleh mengelak bila dimintai penjelasan tentang perbuatannya. Tanggung Jawab meliputi tanggung Jawab terhadap perbuatan Yang Telah berlangsung dengan segala konsekuensinya, tanggung Jawab terhadap perbuatan Yang Sedang dilaksanakan dan tanggung Jawab terhadap perbuatan yang akan datang. C. Nilai dan Norma Nilai merupakan sesuatu Yang baik, sesuatu Yang Menarik, sesuatu Yang dicari, sesuatu Yang menyenangkan, sesuatu yan disukai, sesuatu Yang diinginkan. Menurut filsuf Jerman Hang Jones nilai adalah der Adressat eines Ja, sesuatu yang ditujukan dengan ya kita. Sesuatu yang kita iyakan. Nilai mempunyai konotasi yang positif. Nilai mempunyai tiga ciri: 1) Berkaitan dengan subyek. 2) Tampil dalam suatu nilai yang praktisch karena subyek ingin membuat sesuatu. 3) Nilai menyangkut Pada Sifat Yang Ditambah Oleh Subyek Pada Sifat Yang Dimiliki Obyek. Norma berasal dari bahasa lateinisch Norma, artinya aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur menilai sesuatu. Norma umum meliputi tiga hal: 1) Norma kesopanan atau etiket. 3) Norma moralischen, adalah norma yang tertinggi, dan norma moralischen tidak dapat dilampau oleh norma yang lain tetapi menilai norma-norma yang lain. Norma merupakan hal yang terpenting von bagi martabat manusia. Sumber dari nilai dan norma adalah agama, kebudayaan, nasionalisme dan lain-lain. D. Hak dan Kewajiban Hak berkaitan dengan manusia yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum obyektif. ..................................., Ada beberapa macam hak, antara lain hak rechtliche, hak moralische, hak individu, hak soziale, hak positif, dan hak negatif. Hak rechtlichen merupakan hak yang didasarkan atas hukum. Hak moralischen adalah hak yang didasarkan pada prinsip atau etis. Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lanien dan setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Menurut John Stuart Mühle bahwa kewajiban meliputi kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna. Kewajiban sempurna von kewajiban didasarkan von atas keadilan, selalu terkait dengan hak orang lain. Sedangkan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang lanieren tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik. Faktor-Faktor Yang Melandasi etika adalah meliputi halb-halb tersebut di bawah ini: 1) Nilai-nilai atau Wert. 3) Sosial budaya, dibangun oleh konstruksi sosial dan dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 183 Erfahrungspunkt (e) für den nächsten Levelanstieg Agama mempunyai hubungan erat dengan moral. 183 Agama merupakan motivasi terkuat perilaku moralisches atau etik. 183 Agama merupakan salah satu sumber nilai und norma etis yang paling penting. 183 Setiap agama mengandung ajaran moralisches yang menjadi pegangan bagi perilaku para anggotanya. 5) Kebijakan atau politischer Entscheidungsträger, siapa Anteil holdersnya dan bagaimana kebijakan yang dibuat sangat berpengaruh atau mewarnai etika maupun kode etik. 2.2.2 Etika Sosial Seorang bidan adalah sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum. Dalam menghadapi pasien, seorang bidan harus mempunyai etika, karena yang dihadapi bidan adalah juga manusia. Bidan harus bertindak sopan, murah senyum und menjaga perasaan pasien. Ini dilakukan karena bidan adalah Membranproses penyembuhan pasien bukan memperburuk keadaan. Dengan etika yang baik diharapkan seorang bidan bisa menjalin hubungan yang lebih akrab dengan pasien. Dengan hubungan baik ini, maka akan von terjalin sikap saling menghormati von menghargai di antara keduanya. Etika dapat membantu para Bidan mengembangkan kelakuan dalam menjalankan kewajiban, membimbing hidup, menerima Pelajaran, sehingga para Bidan dapat mengetahui kedudukannya dalam masyarakat dan Lingkungan perawatan. Dengan demikian, para bidan, dapat, mengusahakan, kemajuannya, secara, sadar, dan seksama. Oleh karena esu dalam perawatan teori dan praktek dengan budi pekerti saling memperoleh, maka 2 hal ini tidak dapat dipisah-pisahkan. Sejalan dengan tujuan tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa Nama baik rumah sakit antara gelegen ditentukan oleh pendapatkesan Dari masyarakat Umum. Kesehatan masyarakat terpelihara von tangan dengan baik, von jika tingkatan pekerti perawat von pegawai-pegawai kesehatan von lainnya luhur juga. Sebab akhlak yang teguh dan budi pekerti yang luhur merupakan dasar yang penting untuk segala jabatan, termasuk jabatan bidan. 2.2.3 Fungsi Etika dan Moralitas dalam Pelayanan Kebidanan Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issue utama diberbagai Tempat, dimana sering terjadi karena Kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanischen kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi. Hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan Harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu Sejak konseling pra konsepsi, Screening vorgeburtliche, pelayanan intrapartum, perawatan intensive Pada Neugeborenen, dan pengakhiran kehamilan. Mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan von rumah, kelahiran SC dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang Berufs dan akutabilitas serta aspek gesetzter dalam pelayanan kebidanan. Deutsch - Übersetzung - Linguee als Übersetzung von "bidan sebagai praktisi pelayanan" vorschlagen Linguee - Sehingga Disini berbagai Dimensi Etik Dan Bagaimana Pendekatan Tentang Etika Merupakan Hal Yang Posten untuk digali dan dipahami. Moralitas merupakan suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanyas terdapat pada manusia serta tidak terdapat pada makhluk lain selain manusia. Moralitas berasal Dari bahasa lateinisch moralis, artinya Pada dasarnya sama dengan moralische, moralitas Suatu perbuatan artinya segi moralische Suatu perbuatan atau baik buruknya. Moralitas adalah sifat moralischen atau seluruh als dan nilai yang menyangkut baik dan buruk. Kaitan antara etika dan moralitas adalah, bahwa etika merupakan ilmu Yang mempelajari tentang tingkah laku moralische atau ilmu Yang tentang moralitas membahas. Moralischen adalah mengenai apa yang dinilai seharusnya oleh masyarakat. Etika adalah penerapan dari proses als teori filsafat moralischen pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar als konsep bahwa manusia dalam berfikir und tindakannya didasari nilai-nilai. Etika dibagi menjadi tiga taschen, meliputi: 1) Meteetika (nilai) 2) Etika atau teori moral 3) Etika praktik. Metaetika berasal Dari bahasa YUNAI meta, artinya melebihi, yang dipelajari disini adalah ucapan-ucapan kita di bidang moralitas atau bahasa Yang digunakan di bidang moralisch. Metaetika mengenai Status moralischen ucapan dan bahasa yang digunakan dalam batasan pengertian baik, buruk atau bahagia. Etika atau teori moralischen untuk memformulasikanischen prosedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika. Teori praktik. Et Et Et........................................................ Bagaimana menjaga prinsip moralischen, teori nilai dan penentuan suatu tindakan. Etika Pada hakekatnya berkaitan dengan falsafah dan moralischen, yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam Kurun Waktu tertentu, karena etika bisa berubah dengan lewatnya Waktu. Etika khusus adalah etika Yang dikhususkan bagi profesi tertentu, misalnya etika kedokteran, etika rumah sakit, etika kebidanan, etika keperawatan, dll. Guna etika adalah memberi arah bagi perilaku Manusia tentang: apa yang baik atau buruk, apa yang Benar atau salah, hak dan kewajiban moralische (akhlak), apa yang Boleh atau tidak boleh dilakukan. Kode etik suatu profesi Adalah Norma-Norma Yang Harus Diindahkan Oleh Setiap Anggota Profesi Yang Bersangkutan di Masyarakat. ein. Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk kepentingan anggota als organisasi, Pengertian Hukum Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang Benar dan apa yang salah, dibuat yang dan diakui eksistensinya oleh pemerintah Yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun Yang tidak tertulis Yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya Secara keseluruhan dan dengan ancaman Sankeni bagi pelanggar aturan tersebut. Hukum harus mencakup tiga unsur, yaitu kewajiban, moral dan aturan. Istilah moralitas kita kenal secara umum sebagai suatu sistem peraturan-peraturan perilaku sosial, etika hubungan antar-orang. Hukum diciptakan dengan tujuan Yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah Keadilan, ada juga Yang menyatakan kebinaan, ada yang menyatakan kepastian hukum. Hukum itu merupakan sacker dari pergumulan manusia dalam upayanya mewujudkan rasa aman dan sejahtera. Karena itu hukum ditengarai menjadi sarana utam dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam kelompok masyarakat. Hukum itu sendiri tidak Lepas Dari masyarakat, karena Telah Menjadi Aksioma Yang mengatakan Ibi Gesellschaft ibi ius, yang artinya dimana ada masyarakat maka ada hukum. Hukum esu harus hidup ditengah-tengah masyarakat, sebab hukum tidak sekedar aturan tapi harus diimplementasikan. Hukum merupakan seperangkat aturan Yang memberi Batasan Pada Masing-Masing individu dalam korelasinya satu individu dengan individu Verschiedenes dan Dari satu Kelompok kepada Kelompok Verschiedenes, sehingga perhubungan itu Akan mewujudkan Suatu perhubungan Yang Harmonis dan Serasi. Pelanggaran terhadap Aturan (hukum) itu perlu mendapat reaksi. Reaksi itu sendeniri dapat berupa sanksi. Dengan diterapkannya sanksi diharapkan keharmonisan yang terganggu tadi dapat dipulihkan kembali. Bahwa disinilah mulai masuk pada ranah penjaga hukum esu sendiri atau yang dalam istilah modernen sebastian aabat peregak hukum. Fischeri aparat penegak hukum menjadi sangat signifikan. Karena merekalah yang diberikan kewenangan oleh masyarakat. Negara untuk melaksanakan als mengawal aturan yang telah menjadi kesepakatan itu. Besarnya kepercayaan Yang diberikan kepada aparat penegak hukum Yang tercermin Dari kewenangan Yang diberikan padanya menjadikan Mereka orang-orang yang memiliki otoritas untuk membatasi kebebasan individu dan bahkan mematikan individu itu sendiri dalam pelanggaran hukum tertentu Yang dianggap Berat. Persoalan Yang Muncul adalah, apakah orang yang diberi kewenangan tadi (aparat penegak hukum) Telah menjalankan kewenangannya dengan sebaik-baiknya Salah satu karakteristik hukum moderne adalah pengaturan Yang dibuat Secara positif Yang memberi sarana untuk melindungi individu maupun upaya hukum. Karena itu hukum modernen merupakan produk yang diciptakan oleh penguasa yang selanjutnya akan menjadi regel bagi yang berada dalam kekuasaan tersebut. Peran Aparat Penegak Hukum Disini adalah Mitgliedsantrag hukum itu bagi pelanggarnya. B. Pengertian Moral Dalam Bahasa Indonesia, kata moralische berarti akhlak (bahasa Arab) atau kesusilaan Yang mengandung Makna tata tertib batin atau tata tertib hati Nurani Yang Menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Kata moralische ini dalam bahasa Yunani sama dengan Ethos Yang Menjadi etika . Secara etimologis, ätika adalah ajaran tentang baik buruk, yang diterima masyarakat umum tentang sikap, perbatanisch, kewajiban, dan sebagainya. Moral secara ekplisit adalah halb halb jang berhubungan dengan proses sosialisasi einzeln tanpa moralische manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moralische dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moralischen atau sikap amoralischen itu dari sudut pandang yang sempit. Moralischen itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moralische jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moralischen adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Deutsch - Übersetzung - Linguee als Übersetzung von "mila" vorschlagen Linguee - Moralischen adalah perbuatantingkah lakuucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila Yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa Yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan Lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moralischen Yang baik, begitu juga sebaliknya. Moral adalah produk Dari budaya dan Agama. Jadi moralische adalah tata aturan norma-norma Yang bersifat abstrak Yang mengatur kehidupan Manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali Yang mengatur Manusia untuk Menjadi Manusia Yang baik. C. Hubungan Hukum Dan Moralitas Sulit untuk dibayangkan bagaimana hukum yang sarat dengan moralitas dipegang oleh orang-orang yang tidak bermoral. Mau kemana hukum itu Inilah mungkin masala besar yang sedang dihadapi bangsa ini. Penegak hukum harus memiliki keteguhan hati untuk menempatkan hukum sebagai pelindung (pengayom) dan hukum yang bersifat kasih. Hukum Yang demikian Akan Mitglied warna gelegen, yaitu Wajah hukum Yang tidak lagi menakutkan, tapi menjadikan masyarakat tentram dan percaya Pada penegak hukum, karena penegak hukum Benar-Benar Menjadi penegak hukum Yang baik dan bermoral. Hubungan moralische dengan penegakan hukum menentukan Suatu keperhasilan atau ketidakberhasilan dalam penegakan hukum, sebagaimana diharapkan oleh tujuan hukum. Stephen Palmquis yang mengambil pandangan dari Immanuel Kant, bahwa tindakan moralische ialah kebebasan. Kebebasan sebagai Satu-satunya fakta pemberian akal Praktis Pada Sudut pandang aktualnya menerobos Tapal batas ruang dan Waktu (kemampuan indrawi) dan menggantikannya dengan kebebasan. Kebebasan tidak bergi dalam arti sebenak kita dapat mengetahui kebenaran, yang kemudian tercermin pada pembatasan dichi untuk menjalankan suatu kebajikan. Semua kaidah harus sesuai dengan hukum moralischen yang menciptakan suatu tuntutan yang tak bersyarat. Kewajiban adalah perintah yang mengandung kebenaran. Menurut Kant, kewajiban adalah tindakan Yang dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum moralische, dalam rangka ketaatan terhadap hati Nurani Manusia daripada hanya mengikuti nafsu. Rumusan Immanuel Kant terhadap tindakan moralischen (Imperativ kategoris) ada tiga kritéria Yang mensyaratkan yaitu: Suatu tindakan adalah moralische hanya jika kaidahnya bisa di semestakan (kaidah sebagai hukum universal) Menghargai Pribadi orang, yang bertindak sedemikian Rupa, sehingga memperlakukan Manusia sebagai tujuan dan bukan hanya Sebagai alat belaka Kaidah itu harus otonom. Kaidah moralische Harus selaras dengan penentuan kehendak hukum yang universal (Soerjono Soekanto, 1993: 22) Ada beberapa unsur dari kaidah moralische yaitu. Hati NuraniMerupakan fenomena moralische yang sangat hakiki. Hati Nurani merupakanpenghayatan tentang baik atau buruk mengenai perilaku Manusia dan hati nuraniini selalu dihubunngkan dengan kesadaran Manusia dan selalu terkait dalamdengan situasi kongkret. Dengan hati nurani manusia akan sanggupmererfleksikandirinya terutama dalam mengenai dirinya sendiri atau juga mengenal orang. Kebebasan dan tanggung jawab. Kebebasan adalah milik einzelnes yang sangat hakiki dan manusiawi dankarena manusia pada dasar nya adalah makhluk bebas. Tetapi didalam kebebasanitu von juga terbatas karena tidak von boleh bersinggungan dengan kebebasan orang von lainketika mereka melakukan interaksi. Jadi, manusia esu adalah makhluk bebas yang dibatasi oleh lingkungannya sebagai akibat tidak mampunya ia untuk hidupsendiri. Nilai dan moralischen akan muncul ketika berada pada orang lain dan ia akanbergabung dengan nilai lain seperti agama, hukum, dan budaya. Nilai moralterkait dalam tanggung jawab seseorang. Antara hukum als moralische terdapat hubungan yang erat sekali. Ada pepatah roma yang mengatakan 8220quid legt sine moribus8221 (apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas). Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa disertai moralitas. Oleh karena esu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang unmoralisch harus diganti. Disisi lain moralische juga membutuhkan hukum, sebab moralische tanpa hukum hanya angan-angan saja kalau tidak di undangkan atau di lembagakan dalam masyarakat. Meskipun hubungan hukum dan moralischen begitu erat, namun hukum dan moralischen tetap berbeda, Sebab dalam kenyataannya 8216mungkin8217 ada hukum Yang bertentangan dengan moralische atau ada Undang-Undang Yang unmoralisch, Yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dan moralisch. Untuk itu dalam konteks ketatanegaraan indonesien dewasa ini. Apalagi dalam konteks membutuhkan hukum. Kualitas hukum terletak pada bobot moralischen yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum tampak kosong dan hampa (Dahlan Thaib, h.6). Namön demikian perbedaan antara hukum als moralische sangat jelas. Perbedaan antara hukum als moralischer Menurut K. Berten. Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dibukukan secara sistematis dalam kitab perundang-undangan. Oleh karena itu norma hukum lebih memiliki kepastischen als objektif dibanding dengan norma moral. Sedangkan norma moralische Lebih subjektif dan akibatnya Lebih banyak 8216diganggu8217 oleh Diskusi Yang Yang mencari kejelasan tentang Yang Harus dianggap utis dan tidak etis. Meski moralische dan hukum mengatur tingkah laku Manusia, namun hukum membatasi diri sebatas lahiriah saja, sedangkan moralische menyangkut juga sikap batin seseorang. Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan, pelanggar akan terkena hukuman. Tapi norma etis tidak bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan peruanischen etis justru berasal dari dalam. Satu-Satunya sanksi dibidang moralitas hanya hati yang tidak tenang. Hukum didasarkan atas kehendak von masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara. Meskipun hukum tidak langsung berasal Dari negara seperti hukum Adat, namun hukum itu Harus di Akui oleh negara Supaya berlaku sebagai hukum. moralitas berdasarkan atas norma-norma moralischen Yang melebihi Pada individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis atau dengan karina lain masyarakat dapat mengubah hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah atau matura suatu norma moral. Moralischen menilai hukum dan tidak sebaliknya. Nachricht senden Zuzwinkern Sedangkan Gunawan Setiardja membedakan hukum dan moral. Dilihat dari dasarnya, hukum memiliki dasar yuridis, konsesus dan hukum alam sedangkan moralische berdasarkan hukum alam. Dilihat dari otonominya hukum bersifat Heteronom (datang dari luar diri manusia), sedangkan moral bersifat otonom (datang dari diri sendiri). Dilihat dari pelaksanaanya hukum secara lahiriah dapat dipaksakan, Dilihat daris sankinya hukum bersifat yuridis. Moralischen berbentuk sanksi kodrati, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri. Dilihat dari tujuannya, hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moralische mengatur kehidupan manusia sebagai manusia. Dilihat dari waktu dan tempat, hukum tergantung pada waktu dan tempat, sedangkan moralische secara objektif tidak tergantung pada tempat dan waktu (1990,119). D. Problem Moral Penegakan Hukum Menurut Thomas Koten mengemukakan sosok hukum Lebih dipakai sebagai alat pemenuhan kepentingan orang-orang Kuat Secara politik dan ekonomi daripada sebagai Jalan terciptanya Keadilan Yang memberikan ruang bagi kesejahteraan rakyat dan mematrikan keagungan negara sebagai negara hukum. Berbagai kritik dan saran veröffentlichen sudah begitu kerap dilontarkan kepada aparat penegak hukum. Tetapi, ironisnya Hingga Kini Belum Juga muncul Kesadaran Yang Diikuti Perbaikan Terhadap Kara Berpikir Dan Cara Mempraktikkan Hukum secara Benar. Salah satu indikasinya adalah, penyelesaian kasus hukum Korupsi seputar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBi) Yang merugikan keuangan negara hingga triliunan Rupiah, tetapi seolah hanya menyembulkan bau busuk Yang menyengat hidung. Untuk itulah, sosok negara kita pun hanya dapat dimengerti sebagai negara Yang produk hukumnya Lebih merupakan Kosmetik negara hukum daripada penonjolan esensi hukum dan penegakan eksistensi Keadilan publik. Hukum hanya bagus dalam kata-kata dan indah dalam lukisan undang-undang yang ratusan jumlahnya, tetapi praktiknya jauh dari harapan. Problem mendasar dalam praksis penegakan hukum, sebagaimana yang diuraikan di atas, adalah putusan yang diambri di meja pengadilan tidak memiliki roh keadilan. Oleh karena itu, kerap, dikatakan, bahwa, kalangan, penegak, hukum, kita, tidak, memiliki, nurani, dan, minus, nilai-nilai, etik-moral. Problema paling mendasar dari hukum ind Indonesien adalah manipulasi atas fungsi hokum oleh pengemban kekuasaan. Das Problem ist, dass es sich hierbei um ein Problem handelt. Padahal SDM yang sangat ahli serta memiliki integritas dalam jumlah yang banyak sangat dibutuhkan. Peneggakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya karena sering von mengalami intervensi kekuasaan dan uang. U........................................ Keperkayaan masyarakat terhadap aparatur peregak hukum semakin Schwedisch. Hal ini berakibat pada tindakan anarkis masyarakat untuk menentukan sendiri siapa yang dianggap adil. Para pembentuk peraturan perundang-undangan sering tidak memerhatikan keterbatasan aparatur. Peraturan perundang-undangan yang dibuat sebenarnya sulit untuk dijalankan. Kurang diperhatikannya kebutuhan waktu untuk mengubah paradigma als pemahaman aparatur. Bila aparatur peregak hukum tidak paham betul isi peraturan perundang-undangan tidak mungkin ada efektivitas peraturan di tingkat masyarakat. Problem berikutnya adalah hukum von Indonesien hidup von dalam masyarakat yang tidak berorientasi kepada hukum. Akibatnya hukum hanya dianggap sebagai repräsentiert dan simbol negara yang ditakuti. Keadilan Kerbe Berpihak Pada Mereka Yang Memiliki Status Sosial Yang Lebih Tinggi Dalam Masyarakat. Contoh kasus adalah kasus ibu Prita Mulyasari. 151PROBBELEMATIKA HUKUM YANG ADA AKAN MENJADI BAIK JIKA MORAL BANGSA BAIK. 151MESKI TAMPAK SULIT UNTUK MENGUBAH SECARA KESLURUHAN NAMUN KITA DAPAT MEMULAINIE DARI DIRI SENDIRI DAN MULAILAH SAAT INI. 151HIDUP HANYA ADA 3 HARI YAITU. HARI KARRIN HARI INI DAN HARI ESOK. 151DAN SEBAIK-BAIK MANUSIEN ADALAH YANG LEBIH BAIK DARI HARI KEMARIN.


No comments:

Post a Comment